Mata
kuliah sosiologi hukum mengkaji dan menganalisis secara teoritik
perkembangan berbagai pemikiran, konsep, dan teori sosiologi hukum untuk
(1) mengkritisi
teori-teori sosiologi hukum yang ada, (2) melahirkan konsep-konsep
hukum baru, sebagai dasar perumusan teori sosiologi hukum yang baru (3)
mengkaji pemikiran-pemikiran
sosiologis yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan
penegakan
hukum, (4)
pengembangan metode kajian dan penelitian sosiologi
hukum, dan (5) kontribusi kajian sosiologi
hukum dalam menjawab
permasalahan hukum
di
masyarakat yang
berkembang
sangat cepat, dinamis, mendasar dan semakin komplek
- Teacher: Arina silviana SH.,MH.,CPCLE