Mata kuliah sosiologi hukum mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan berbagai pemikiran, konsep, dan teori sosiologi hukum untuk (1) mengkritisi teori-teori sosiologi hukum yang ada, (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori sosiologi hukum yang baru (3) mengkaji pemikiran-pemikiran sosiologis yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penegakan hukum, (4) pengembangan metode kajian dan penelitian sosiologi hukum, dan (5) kontribusi kajian sosiologi hukum dalam menjawab permasalahan hukum di masyarakat yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar dan semakin komplek