1. Agar mahasiswa dapat mengetahui Filsafat Hukum.
  2. Agar mahasiswa mengetahui dimana letaknya Filsafat dalam Filsafat pada umumnya, dan dapat mengetahui manfaat dari Filsafat Hukum.
  3. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami perkembangan Filsafat dari masa kemasa berdasarkan sejarah.
  4. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami ruang lingkup Filsafat Hukum.
  5. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami beberapa definisi hukum, kaidah hukum kaitannya dengan kaidah lainnya dan beberapa teori tentang Hukum dari para pakar.
  6.  Agar mahasiswa mengetahui dan memahami masalah hukum dan kekuasaan. Hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya, apakah sebabnya orang mentaati hukum, Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang, etika dan kode etik profesi hukum.
  7. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami mengenai hukum alam, hukum positif, dan hubungan hukum alam dengan hukum positif.
  8.  Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang kesalahan, hak atas dasar moral dan hukum.
  9. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami kebebasan dan tanpa hak, kekuasaan dan pertanggung jawaban serta kekebalan dan ketidakmampuan.
  10.  Agar mahasiswa mengetahui dan memahami hak yang sempurna dan tidak sempurna, hak yang bersifat positif dan negatif, hak “In Rem” dan hak “In Personal”, hak milik dan hak perorangan, hak-hak “In Re Propria” dan “In Re Aliena”, hak yang pokok dan tambahan, hak yang primer dan hak yang yang bersanksi, hak atas dasar hukum dan atas dasar keadilan.
  11. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang kewajiban, hak dalam Literatur Indonesia dan Eropa Kontinental dan hak di masa kini.
  12. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang pengertian hak milik, hak pemilikan, pemilikan sendiri dan milik bersama.
  13. Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang hak milik dan hak menguasai, hak penguasaan yang langsung dan tidak langsung dan pelepasan hak menguasai.