Agar mahasiswa mengetahui dimana letaknya Filsafat dalam
Filsafat pada umumnya, dan dapat mengetahui manfaat dari Filsafat Hukum.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami perkembangan Filsafat dari masa kemasa
berdasarkan sejarah.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami ruang lingkup
Filsafat Hukum.
Agar mahasiswa
mengetahui dan memahami beberapa definisi hukum, kaidah hukum kaitannya dengan
kaidah lainnya dan beberapa teori tentang Hukum dari para pakar.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami
masalah hukum dan kekuasaan. Hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat,
Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya, apakah sebabnya orang mentaati hukum, Apa
sebabnya negara berhak menghukum seseorang, etika dan kode etik profesi hukum.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami mengenai hukum alam, hukum positif,
dan hubungan hukum alam dengan hukum positif.
Agar mahasiswa mengetahui dan
memahami tentang kesalahan, hak atas dasar moral dan hukum.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami
kebebasan dan tanpa hak, kekuasaan dan pertanggung jawaban serta kekebalan dan
ketidakmampuan.
Agar mahasiswa
mengetahui dan memahami hak yang sempurna dan tidak sempurna, hak yang bersifat
positif dan negatif, hak “In Rem” dan hak “In Personal”, hak milik dan hak
perorangan, hak-hak “In Re Propria” dan “In Re Aliena”, hak yang pokok dan
tambahan, hak yang primer dan hak yang yang bersanksi, hak atas dasar hukum dan
atas dasar keadilan.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang
kewajiban, hak dalam Literatur Indonesia dan Eropa Kontinental dan hak di masa
kini.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang pengertian hak milik,
hak pemilikan, pemilikan sendiri dan milik bersama.
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang hak milik dan hak
menguasai, hak penguasaan yang langsung dan tidak langsung dan pelepasan hak
menguasai.